Kamis, 15 September 2022

Kapolres Kepl. Sangihe AKBP DENNY W.W. TOMPUNUH, S.I.K, Pimpin langsung kegiatan Press Comperence Kasus Korupsi Penyalagunaan Dana Desa di Kampung Beeng Darat Kec. Tabukan Selatan Tengah dan Korupsi pengadaan Ineternet Desa.

Kapolres Kepl. Sangihe  AKBP DENNY W.W. TOMPUNUH, S.I.K, Pimpin langsung kegiatan Press Comperence Kasus Korupsi Penyalagunaan Dana Desa di Kampung Beeng Darat Kec. Tabukan Selatan Tengah dan Korupsi pengadaan Ineternet Desa.

Kegiatan Press Comperence dilaksnakan di aula Sanika Satyawada Polres Kepl. Sangihe, pada hari Kamis, 15/09/2022, pukul.14.00 wita,

Adapung yang ikut dalam kegiatan Press Comperence :

1.Kapolres Kepl. Sangihe Akbp Denny W.W. Tompunuh,S.I.K

2.Waka Polres Kepl. Sangihe Kompol Ferry Manoppo

3.Kasat Reskrim Polres Kepl. Sangihe Iptu Revianto Andriz,S.Tr.K

4.Kasi Humas Polres Kepl. Sangihe Iptu Fentje N. Wadjiran

5.Kanit I Sat Reskim Ipda H. Kawere

6. Para Wartawan

A. Apun Barang bukti yang di sita  Kasus Korupsi Dana Desa oleh Penyidik Sat Reskirim Polres Kepl. Sangihe berupa :

- 1 Berkas Anggaran belanja kampung tahun 2020.

- 1 Berkas Laporan pertanggung Jawaban dan desa tahap I

- 1 Berkas Laporan pertanggung Jawaban dan desa tahap II

- 1 Berkas Laporan pertanggung Jawaban dan desa tahap III

- 1 Satu lembar Rekining Koran Bank Sulutgo Cab. Tahuna milik Kampung Been Darat

- 5 Lembar print out Buku Rekening Bank Sulutgo

- 1 Satu buah buku catatan selisih lebih pengeluaran uang belanja III

- 1 Satu buah buku catatan selisih lebih pengeluaran uang belanja II

- 1 Satu berkas laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan kampung

- 6 Lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kepl. Sangihe tentang pemberhentian penjabat kapitalaung kampung beeng darat

- 2 Dua lembar foto copy surat keputusan Bupati Kepl. Sangihe tentang pengangkatan Pengawai negeri sipil an. MAXY W. SUMIHE pada unit kerja

- 3 tiga foto copy Surat Keputusan Bupati Kepl. Sangihe tentang Pengangkatan saudari an. JEINE FITRIA KAMPUNGSINA sebagai Perangkat kampung pada jabatan Kepala Urusan Keuangan.

- 1 Satu unit Central Procesing Unit ( CPU ) warna hitam merek Simbadda

- 1 Satu unit LED Monitor merek LG model 19M38A warna hitam

Adapun Nama Tersangka :

Nama, JEINET FITRIA KAMPUNGSINA Alias Nefi, Dalokaweng, 11 Juni 1993 ( 23 Thn ),Perempuang, Perangkat desa, Kristen,SMK,Sangihe, Kampung Beeng Darat Kec. Tabukan Selatan Tengah Kab. kepl. Sangihe.

 B. Adapun Barang Bukti yang disita dalam kasus Pengadaan internet Desa di 101 Titik berupa :

- APBKam/Perbhn T.A 2019 dari 99 Desa

- SPJ T.A 2019 dari 99 Desa

- Kontrak Trinity PT.Telkom

- Work  Order PT. Telkom – PT. Multimedia Nstr

- BAST / BASO

- Paket Peralatan Internet

- Surat Undangan Sosialisasi

Adapun Tersangka antara lain :

1. Rudy Sosanto, Pati, 10 Agustus 1977,Laki, Kristen, S1,Swasta,Kota Bandung Jawa Barat.

2. Betty Limardiyanti, Jakarta, 5 Juni 1962, Kristen, Karyawan swasta, Jatisampurna Kota Bekasi.

3. Shendy Istanti, Jakarta, 13 Agustus 1981, Perempuan, Kristen,S1,Karyawan Swasta, Jatisampurna Kota Bekasi/ domisili sektang Perum Ganda Asri 2 kota Tengerang Banteng, saat ini sedang menjalani proses hukum.




 

Selasa, 06 September 2022

41 (Empat puluh satu) butir tabletTRIHEXYPHENIYL berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kepl. Sangihe bersama tersangka.

 

Sebanyak 41 (Empat puluh satu) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kepl. Sangihe, pada hari Selasa tanggal 6 September 2022,pukul. 00. 23 wita, dan 1 Buah Hp Merek Oppo F1, di kel. Sawang bendar tahuna

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres kepulauan Sangihe Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan masyarakat yang melakukan aktivitas Mabuk di kel. Sawang bendar tahuna Setelah Mendapati informasi tersebut anggota polres kepl sangihe langsung mengamankan dan di arahkan ke satuan reserse narkoba Setelah dilakukan interogasi/Periksa Saudara An. Alwin Abdullah tuna Didapati Obat TRIHEXYPHENIDYL Sebanyak 3 (tiga) butir di kantong Celana Saudara An. Alwin Abdullah tuna Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota satuan reserse narkoba polres kepl sangihe Selasa, 06 September 2022 pukul 00.23 mendapati informasi dari saudara Alwin Abdullah tuna bahwa barang tersebut dengan identitas pemilik sedian farmasi jenis TRIHEXYPHENIDYL

• NAMA : ROHAIP PAMPANG, 13 JANUARI 1999, 23 TAHUN, ISLAM, TIDAK ADA,SMA, KAMPUNG LIKUANG, KEC.TABUKAN UTARA KAB. KEPL. SANGIHE

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara An. Rohaib pampang di kampung likuang kec.tabukan utara kab.kepl.sangihe bersangkutan mengakui barang tersebut sedian farmasi TRIHEXYPHENIYL Adalah milik saya yang di edarkan dan diperjual belikan dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) Rupiah Per butir, Dan anggota satuan reserse Narkoba langsung melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut di kediaman Saudara An. Rohaip Pampang Bertempat di kampung Likuang Kec.tabukan utara kab.kepl. sangihe dan didapati obat sedian farmasi TRIHEXYPHENIYL Sebanyak 41 (Empat puluh satu) butir tablet sedian farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPHENIYL  Dan 1 (satu) buah HP android merek oppo F1s warna putih cream selanjutnya anggota satuan reserse narkoba langsung mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut di satuan reserse narkoba polres kepulauan sangihe guna proses lebih lanjut,





KBO SAMAPTA IPDA JOTAM TAKAHEGESANG, BERSAMA TIMNYA LAKSANAKAN KEGIATAN KRYD

 Pelaksanaan Kegiatan Patroli / Yang di tingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Kepl Sangihe Pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023, pukul 08...