Sebanyak 41 (Empat puluh satu) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kepl. Sangihe, pada hari Selasa tanggal 6 September 2022,pukul. 00. 23 wita, dan 1 Buah Hp Merek Oppo F1, di kel. Sawang bendar tahuna
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres kepulauan Sangihe Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan masyarakat yang melakukan aktivitas Mabuk di kel. Sawang bendar tahuna Setelah Mendapati informasi tersebut anggota polres kepl sangihe langsung mengamankan dan di arahkan ke satuan reserse narkoba Setelah dilakukan interogasi/Periksa Saudara An. Alwin Abdullah tuna Didapati Obat TRIHEXYPHENIDYL Sebanyak 3 (tiga) butir di kantong Celana Saudara An. Alwin Abdullah tuna Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota satuan reserse narkoba polres kepl sangihe Selasa, 06 September 2022 pukul 00.23 mendapati informasi dari saudara Alwin Abdullah tuna bahwa barang tersebut dengan identitas pemilik sedian farmasi jenis TRIHEXYPHENIDYL
• NAMA : ROHAIP PAMPANG, 13 JANUARI 1999, 23 TAHUN, ISLAM, TIDAK ADA,SMA, KAMPUNG LIKUANG, KEC.TABUKAN UTARA KAB. KEPL. SANGIHE
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara An. Rohaib pampang di kampung likuang kec.tabukan utara kab.kepl.sangihe bersangkutan mengakui barang tersebut sedian farmasi TRIHEXYPHENIYL Adalah milik saya yang di edarkan dan diperjual belikan dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) Rupiah Per butir, Dan anggota satuan reserse Narkoba langsung melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut di kediaman Saudara An. Rohaip Pampang Bertempat di kampung Likuang Kec.tabukan utara kab.kepl. sangihe dan didapati obat sedian farmasi TRIHEXYPHENIYL Sebanyak 41 (Empat puluh satu) butir tablet sedian farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPHENIYL Dan 1 (satu) buah HP android merek oppo F1s warna putih cream selanjutnya anggota satuan reserse narkoba langsung mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut di satuan reserse narkoba polres kepulauan sangihe guna proses lebih lanjut,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar