Jumat tanggal 12 Mei 2023 pukul 08.00 wita, Kapolsek Manganitu IPTU NURYANI KAMPUNGBAE bersama dengan Personil Polsek Manganitu :
1. Kanit Propam Polsek Manganitu Aipda A. Katiandagho,
2. Kanit Binmas Polsek Manganitu Aipda R.Sagemba.
3. Ka SPK T 1 Polsek Manganitu Bripka M.Sasube
Melaksanakan Giat Jumat Curhat giat dilaksanakan di Kantor Kampung Bakalaeng Kec. Manganitu yang di hadiri oleh :
1. Kapitalaung Kamp. Bakalaeng, Rahmat Antarani,
2. Perangkat Kamp. Bakalaeng,
3. Masyarakat Kamp. Bakalaeng.
Adapun maksud dan tujuan dari giat Jumat Curhat adalah Untuk mendengarkan setiap Keluhan ataupun masukan dari Masyarakat kepada Polsek Manganitu baik dalam hal Kamtibmas, Pelayanan, maupun penegakan hukum bahkan pun hal yang lain yang membutuhkan kehadiran, pelayanan Polisi khususnya Polsek Manganitu, serta mendengarkan Kritikan untuk Perbaikan Polsek Manganitu ke depan lebih baik,,,.
Dan yang menjadi keluhan dari Masyarakat Kamp. Bakalaeng :
1. Bpk. Simson wagunu,
dengan Keluhan :
1). Sering terjadinya pencurian Buah Pala di wilayah Kamp. Bakalaeng, khususnya di kebun bernama
Pasa, yang berdekatan dengan jalan raya Manganitu -Tahuna, dan memohon bantuan dari Polsek Manganitu untuk dapat menindak lanjuti.
2. Tindak lanjut dari Kapolsek Manganitu berdasarkan keluhan dari masyarakat Bpk.Simson Wagunu :
1). Untuk mengantisipasi Kasus pencurian buah pala Akan dilakukan Patroli dari Polsek Manganitu bersama babinsa serta perangkat Kampung yaitu Kepala Lindongan ( Pala ).
2).Jika terjadi tindakan pencurian se segera mungkin menghubungi Polsek Manganitu dengan nomor pelayanan Polsek yang sudah di berikan kepada masyarakat, ataupun menghubungi Pemerintah setempat,
tidak bertindak sendiri, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, mengambil foto pelaku
pencurian sebagai babuk.
3. Penyampaian Kapolsek
Manganitu :
1). Tingginya Kasus Perlindungan Anak di bawah umur di wilayah Kab. Kepl. Sangihe Yaitu Kasus Persetubuhan dan Percabulan di bawah umur, butuh kerja sama dengan barbagai pihak Baik Pemerintah
Kamp. Tomas, Toga, serta masyarakat untuk bersama-sama menekan Kasus Perlindungan Anak
dengan senantiasa bersama sama memantau setiap kegiatan Anak2 dibawah umur, di rumah maupun diluar rumah, baik kegiatan Organisasi maupun kegiatan sehari- hari,
2). Dapat menghubungi Nomor Dinas Pelayanan Polsek Manganitu, jika terjadi Kejadian, ataupun butuh
pelayanan dari pihak Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar