Senin, 30 Januari 2023

WASPADA JARINGAN TERORISME DI LINGKUNGAN ANDA

 


Pencegahan Masuknya Paham Radikalisme Di Kalangan Generasi Muda

Pencegahan Masuknya Paham Radikalisme Di Kalangan Generasi Muda


“Jangan sampai anak-anak muda terpengaruh dengan paham-paham radikal karena paham radikal bukan saja bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tapi juga bisa merusak kehidupan rumah tangga dan masa depan pemuda. Apalagi penyebaran paham radikalisme saat ini sangat marak disebarkan melalui media sosial dengan sasarannya adalah anak-anak muda,"


Selanjutnya upaya mencegah paham radikalisme, diantara upaya tersebut adalah:

  1. Membentuk Team Cyber Anti-Radikalisme dan Anti-Narkoba
  2. Mereview Kegiatan/Program yang tidak prioritas dan menggantinya dengan Kegiatan Anti-Radikalisme.
  3. Mensosialisasikan ajaran Agama yang santun, saling menghargai, saling menghormati, damai, toleran, hidup rukun, menerima keberagaman dan kemajemukan, memiliki rasa cinta Tanah Air dan bela Negara serta ajaran agama yang Rahmatan Lil’alamin
  4. Memberdayakan peran Penyuluh Agama Fungsional/Penyuluh Non-PNS, Muballigh, Penceramah dan KUA Kecamatan dalam upaya pencegahan paham Radikalisme
  5. Memberdayakan Lembaga Pendidikan Agama Formal (RA/BA, MI, MTs dan MA) maupun Lembaga Pendidikan Agama Non-Formal (TKQ, TPQ, DTA dan Pondok Pesantren) dalam upaya Pencegahan Paham Radikalisme kepada Santri/Siswa
  6. Pembinaan Agama bagi siswa di sekolah-sekolah melalui Guru Pendidikan Agama untuk mencegah masuknya paham radikalisme.
  7. Menjalin hubungan koordinatif dengan Lembaga/Ormas Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu dalam upaya mencegah Paham Radikalisme
  8. Bermitra dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan FKUB dalam Mewujudkan Tri Kerukunan Agama.
  9. Melakukan penanggulangan paham Radikalisme dengan edukasi masyarakat, penyuluhan, bimbingan masyarakat di sekolah, keluarga, pesantren, majelis taklim, serta sejumlah program seperti dialog, workshop, dan diklat.
  10. Melakukan pemulihan paham Radikalisme yang dilakukan dengan penyuluhan dan konseling, misalnya,  terhadap eks-NAPI teroris. 

 

PENANGGULANGAN TERORISME/RADIKALISME DAN INTOLERANSI

Humas membentuk opini publik dengan lebih mengarah ke rasio daripada emosi dan naluri (insting), tugas dari humas adalah mengembangkan opini yang rasional, bukan yang bersifat emosional, terhadap isu yang kontroversial ,Saat membentuk atau mengubah opini publik tentang isu kontroversial, humas dapat menyajikan informasi yang relevan sehingga opini publik yang timbul adalah produk dari pengetahuan dan pemillihan atas dasar pertimbangan rasional.

Dalam bab Dinamika Opini Publik, humas dapat mengembangkan pola rasional dalam merespon opini publik dengan cara:

  1. Memberi publik lebih banyak keterangan atau penjelasan (berupa laporan, gambar, foto) untuk menanggapi isu yang kontroversial;
  2. Memberi perhatian yang lebih besar pada individu-individu sebagai kelompok yang menghadapi isu kontroversial

Pembahasan opini publik merupakan hal yang cukup mendasar bagi pekerjaan di bidang kehumasan. Rhenald Kasali (2000) menyebutkan bahwa organisasi di manapun tidak akan lepas dari munculnya opini di masyarakat, karena sifat komunikasi yang dilakukan menyangkut manusia yang memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Apalagi jika organisasi berhadapan dengan publik yang memiliki kepentingan dan latar belakang yang berbeda-beda. Sehingga praktisi kehumasan diharapkan dapat memahami opini yang sedang berkembang di masyarakat, apalagi jika berkaitan dengan organisasinya.

Opini publik tidak terbentuk begitu saja, ada proses yang dipengaruhi berbagai macam faktor. Ketika sebuah isu yang diyakini sekelompok kecil individu berkembang dan disebarluaskan kepada kelompok yang lebih luas akan membuat masyarakat yang awalnya tidak terpengaruh pada isu tersebut menjadi lebih peduli. Apalagi jika diperkuat dengan paparan informasi lain secara berkesinambungan, opini publik ini akan meluas dan diyakini oleh banyak orang yang awalnya tidak mendukung. Sikap dan opini masyarakat tidaklah semata-mata dipengaruhi oleh berita tunggal yang dikeluarkan pada hari itu, melainkan oleh berita-berita yang muncul dan beredar dalam beberapa tahun belakangan secara berkesinambungan (Kasali, 2000).

Salah satu contoh kasus tentang opini publik yang dihadapi oleh humas pemerintah adalah terkait isu legalisasi ganja. Selama ini, narkotika dianggap sebagai zat adiktif yang berbahaya untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggapan ini diyakini oleh masyarakat secara umum. Namun berkembangnya media digital dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menggeser opini publik bahwa zat tertentu seperti ganja dapat dilegalkan karena dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Adanya kelompok pressure group yang pro legalisasi ganja menyuarakan aktivisme gerakan bertujuan mempengaruhi kebijakan pemerintah melalui opini publik yang berkembang. Tujuannya adalah mengubah regulasi terkait ganja agar dapat legal digunakan jika ada kepentingan medis.

Kamis, 15 September 2022

Kapolres Kepl. Sangihe AKBP DENNY W.W. TOMPUNUH, S.I.K, Pimpin langsung kegiatan Press Comperence Kasus Korupsi Penyalagunaan Dana Desa di Kampung Beeng Darat Kec. Tabukan Selatan Tengah dan Korupsi pengadaan Ineternet Desa.

Kapolres Kepl. Sangihe  AKBP DENNY W.W. TOMPUNUH, S.I.K, Pimpin langsung kegiatan Press Comperence Kasus Korupsi Penyalagunaan Dana Desa di Kampung Beeng Darat Kec. Tabukan Selatan Tengah dan Korupsi pengadaan Ineternet Desa.

Kegiatan Press Comperence dilaksnakan di aula Sanika Satyawada Polres Kepl. Sangihe, pada hari Kamis, 15/09/2022, pukul.14.00 wita,

Adapung yang ikut dalam kegiatan Press Comperence :

1.Kapolres Kepl. Sangihe Akbp Denny W.W. Tompunuh,S.I.K

2.Waka Polres Kepl. Sangihe Kompol Ferry Manoppo

3.Kasat Reskrim Polres Kepl. Sangihe Iptu Revianto Andriz,S.Tr.K

4.Kasi Humas Polres Kepl. Sangihe Iptu Fentje N. Wadjiran

5.Kanit I Sat Reskim Ipda H. Kawere

6. Para Wartawan

A. Apun Barang bukti yang di sita  Kasus Korupsi Dana Desa oleh Penyidik Sat Reskirim Polres Kepl. Sangihe berupa :

- 1 Berkas Anggaran belanja kampung tahun 2020.

- 1 Berkas Laporan pertanggung Jawaban dan desa tahap I

- 1 Berkas Laporan pertanggung Jawaban dan desa tahap II

- 1 Berkas Laporan pertanggung Jawaban dan desa tahap III

- 1 Satu lembar Rekining Koran Bank Sulutgo Cab. Tahuna milik Kampung Been Darat

- 5 Lembar print out Buku Rekening Bank Sulutgo

- 1 Satu buah buku catatan selisih lebih pengeluaran uang belanja III

- 1 Satu buah buku catatan selisih lebih pengeluaran uang belanja II

- 1 Satu berkas laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan kampung

- 6 Lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kepl. Sangihe tentang pemberhentian penjabat kapitalaung kampung beeng darat

- 2 Dua lembar foto copy surat keputusan Bupati Kepl. Sangihe tentang pengangkatan Pengawai negeri sipil an. MAXY W. SUMIHE pada unit kerja

- 3 tiga foto copy Surat Keputusan Bupati Kepl. Sangihe tentang Pengangkatan saudari an. JEINE FITRIA KAMPUNGSINA sebagai Perangkat kampung pada jabatan Kepala Urusan Keuangan.

- 1 Satu unit Central Procesing Unit ( CPU ) warna hitam merek Simbadda

- 1 Satu unit LED Monitor merek LG model 19M38A warna hitam

Adapun Nama Tersangka :

Nama, JEINET FITRIA KAMPUNGSINA Alias Nefi, Dalokaweng, 11 Juni 1993 ( 23 Thn ),Perempuang, Perangkat desa, Kristen,SMK,Sangihe, Kampung Beeng Darat Kec. Tabukan Selatan Tengah Kab. kepl. Sangihe.

 B. Adapun Barang Bukti yang disita dalam kasus Pengadaan internet Desa di 101 Titik berupa :

- APBKam/Perbhn T.A 2019 dari 99 Desa

- SPJ T.A 2019 dari 99 Desa

- Kontrak Trinity PT.Telkom

- Work  Order PT. Telkom – PT. Multimedia Nstr

- BAST / BASO

- Paket Peralatan Internet

- Surat Undangan Sosialisasi

Adapun Tersangka antara lain :

1. Rudy Sosanto, Pati, 10 Agustus 1977,Laki, Kristen, S1,Swasta,Kota Bandung Jawa Barat.

2. Betty Limardiyanti, Jakarta, 5 Juni 1962, Kristen, Karyawan swasta, Jatisampurna Kota Bekasi.

3. Shendy Istanti, Jakarta, 13 Agustus 1981, Perempuan, Kristen,S1,Karyawan Swasta, Jatisampurna Kota Bekasi/ domisili sektang Perum Ganda Asri 2 kota Tengerang Banteng, saat ini sedang menjalani proses hukum.




 

Selasa, 06 September 2022

41 (Empat puluh satu) butir tabletTRIHEXYPHENIYL berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kepl. Sangihe bersama tersangka.

 

Sebanyak 41 (Empat puluh satu) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kepl. Sangihe, pada hari Selasa tanggal 6 September 2022,pukul. 00. 23 wita, dan 1 Buah Hp Merek Oppo F1, di kel. Sawang bendar tahuna

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres kepulauan Sangihe Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan masyarakat yang melakukan aktivitas Mabuk di kel. Sawang bendar tahuna Setelah Mendapati informasi tersebut anggota polres kepl sangihe langsung mengamankan dan di arahkan ke satuan reserse narkoba Setelah dilakukan interogasi/Periksa Saudara An. Alwin Abdullah tuna Didapati Obat TRIHEXYPHENIDYL Sebanyak 3 (tiga) butir di kantong Celana Saudara An. Alwin Abdullah tuna Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota satuan reserse narkoba polres kepl sangihe Selasa, 06 September 2022 pukul 00.23 mendapati informasi dari saudara Alwin Abdullah tuna bahwa barang tersebut dengan identitas pemilik sedian farmasi jenis TRIHEXYPHENIDYL

• NAMA : ROHAIP PAMPANG, 13 JANUARI 1999, 23 TAHUN, ISLAM, TIDAK ADA,SMA, KAMPUNG LIKUANG, KEC.TABUKAN UTARA KAB. KEPL. SANGIHE

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara An. Rohaib pampang di kampung likuang kec.tabukan utara kab.kepl.sangihe bersangkutan mengakui barang tersebut sedian farmasi TRIHEXYPHENIYL Adalah milik saya yang di edarkan dan diperjual belikan dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) Rupiah Per butir, Dan anggota satuan reserse Narkoba langsung melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut di kediaman Saudara An. Rohaip Pampang Bertempat di kampung Likuang Kec.tabukan utara kab.kepl. sangihe dan didapati obat sedian farmasi TRIHEXYPHENIYL Sebanyak 41 (Empat puluh satu) butir tablet sedian farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPHENIYL  Dan 1 (satu) buah HP android merek oppo F1s warna putih cream selanjutnya anggota satuan reserse narkoba langsung mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut di satuan reserse narkoba polres kepulauan sangihe guna proses lebih lanjut,





KBO SAMAPTA IPDA JOTAM TAKAHEGESANG, BERSAMA TIMNYA LAKSANAKAN KEGIATAN KRYD

 Pelaksanaan Kegiatan Patroli / Yang di tingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Kepl Sangihe Pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023, pukul 08...