Pada hari Senin tanggal 21 September 2020 pukul 09.30 wita Personil Polsek Tahuna, Koramil Tahuna1301/05, Personil Kodim 1301 Sangihe dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sangihe yang dipimpin oleh Wakapolsek Tahuna IPTU ANDERSON RAHOTAN melaksanakan penindakan ditempat kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam rangka Ops Yustisi Covid - 19, selanjutnya diberikan Edukasi dan himbauan terkait INPRES No. 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada Masyarakat Khususnya Bagi Masyarakat pengunjung, para pedagang pasar Towo'e dan Terminal Towo'e.
Adapun tindakan yang diberikan bagi pelanggar tidak menggunakan masker, berupa :
1. Menyayikan Lagu Garuda Pancasila
2. Mengucapkan Pancasila
3. Push up.
Giat dilanjutkan dengan memberikan himbauan/edukasi melalui pengeras suara agar tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam beradaptasi kebiasaan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar