Humas Res Kepl.Sangihe@Giat Operasi Yustisi COVID 19 Dalam Rangka Penegakan Protokol Kesehatan Demi Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19).
Pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 06.10 wita, bertempat di Pusat Perbelanjaan Pasar manalu Kamp. Lesabe Kec. TabSelTengah Kab. Kepl. Sangihe telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19). Dalam giat tersebut dibawah pimpinan Kapolsek Tabukan Selatan IPTU PARLINDUNGAN ARITONANG bersama personil Polsek TabSel.
Adapun dalam giat tersebut, yakni : * Memberikan himbauan Protokol Kesehatan dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan 3M : Mengunakan Masker, Mencuci Tangan mengunakan sabun dengan air yang mengalir dan Menjaga Jarak.
* Menegakkan INPRES NO. 6 THN 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
* Menegakkan PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NO. 60 THN 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
* Mensosialisasikan MAKLUMAT KAPOLRI Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Giat Operasi Yustisi dilaksanakan dgn cara humanis dan simpatik dengan hasil operasi yang ditemukan sebagai berikut :
1. Teguran : 2
2. Sanksi Sosial : Nihil
3. Sanksi Fisik : Nihil
4. Pembagian Masker : Nihil
5. konten Video : Nihil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar