Humas Polres Kepl. Sangihe melaporkan :
*PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MINUMAN BERALKOHOL JENIS CAP TIKUS*.
Hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 pkl 15.35 wita bertempat di samping kiri halaman Aula Bhayangkara Polres Kepl. Sangihe telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol jenis cap tikus hasil temuan Satuan Narkoba Polres Kepl. Sangihe.
Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus dihadiri oleh Kapolres Kepl. Sangihe AKBP TONY BUDHI SUSETYO, SIK, Dandim 1301 Sangihe LETKOL INF. RACHMAT KRISTANTO, SIP, Dan Lanal Tahuna LETKOL LAUT (P) SOBARUDIN, M. Tr HANLA, Kasat Pol PP Ir. R. M. Parera, Waka Polres Kepl. Sangihe Kompol FERRY MANOPPO, Kasat Narkoba IPTU JUKNAIS KATIANDAGHO, SE, pers Polres Kepl. Sangihe dan awak media.
Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol diawali dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan kemudian penanda tanganan Berita Acara oleh Kapolres Kepl. Sangihe AKBP TONY BUDHI SUSETYO, SIK, Dandim 1301 Sangihe LETKOL INF. RACHMAT KRISTANTO, SIP serta Dan Lanal Tahuna LETKOL LAUT (P) SOBARUDIN, M.Tr Hanla, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti minuman beralkohol dengan cara minuman beralkohol jenis cap tikus dituang dalam tanah yg sudah digali.
Barang Bukti minuman beralkohol jenis cap tikus yang dimusnahkan berjumlah 7.024 Botol.
Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol berakhir pukul 16.00 wita dalam keadaan aman.
Demikian laporan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar