Pada hari ini Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita, berdasarkan Keterangan dari warga sekitar bahwa adanya kegiatan perjudian di wilayah kendahe 2 telah tertangkap tangan sedang melakukan perjudian online jenis togel masing-masing dengan identitas:
1. Zubair Manise, 45 tahun, nelayan, islam, alamat kampung Kendahe 2 Kec. Kendahe
2. Karel Nomor, 44 tahun, petani, alamat kampung kendahe 1 kec. Kendahe, bersama barang bukti berupa :
* 2 Unit Heandphone merek Xiaomi redmi 9a warna hitam dan Vivo Y21s warna hitam
* 9 lembar kertas rekapan angka
* Uang sebanyak Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dengan rincian :
- 2 (dua) lembar uang kertas Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- 25 (dua puluh lima) lembar uang kertas Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 7 (tujuh) lembar uang kertas Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- 28 (dua puluh delapan lembar) uang kertas Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 14 (empat belas) lembar uang kertas Rp.5.000 (lima ribu rupiah)
- 26 (dua puluh enam) lembar uang kertas Rp.2.000 (dua ribu rupiah)
- 8 (delapan) lembar uang kertas Rp.1.000 (seribu rupiah)
Langkah-langkah yang telah dilakukan :
* mengamankan kedua tersangka ke kantor polres kepulauan Sangihe
* membuat administrasi penyidikan
* melakukan pemeriksaan saksi-saksi
* melakukan penyitaan barang bukti
* melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari tmt 20 Agustus 2022 s.d tanggal 29 September 2022
Motif :
Tersangka zubair manise mengakui bahwa sejak bulan Mei 2022 ia bertindak sebagi bandar yang melakukan judi online karena membuat, memilki dan menggunakan akun judi disitus www.togeljoni.com. di hand phone miliknya kemudian melalui akun tersebut ia menawarkan kepada masyarakat umum untuk bermain judi togel dengan bekerjasama dengan tersangka Karel Nomor, sehingga masyarakat yang akan bermain judi togel tersebut memberikan tebakan angka disertai uang taruhan kepada tersangka Karel Nomor untuk selanjutnya diserahkan lagi kepada tersangka Zubair Manise dan
dari kegiatan tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan 29 % dari hasil giat tersebut.
Pasal yang dipersangkakan :
303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara.
Kamis, 25 Agustus 2022
Satuan Reskrim Polres Kepl. Sangihe Tangkap 2 Orang Tersangka Judi Online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KBO SAMAPTA IPDA JOTAM TAKAHEGESANG, BERSAMA TIMNYA LAKSANAKAN KEGIATAN KRYD
Pelaksanaan Kegiatan Patroli / Yang di tingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Kepl Sangihe Pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023, pukul 08...
-
Kesetrum arus listrik saat mengambil layang-layang yang tersangkut dia atas kabel listrik yang bertempat di atas rumah Kel. Maman Munte.Kel...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar