Humas Res Kepl. Sangihe :
Minggu,tanggal, 01 Maret 2020 Sekira pukul 18.00 Wita, Personil
Polsek Tabukan Utara telah melakukan Penggrebekan judi Batu tiga/mata dadu, di
salah satu rumah warga yang bertempat di dusun Sahabe Kampung Naha Kec. Tabukan
utara Kab Kepl. Sangihe.
Penggrebekan tersebut bermula ketika Anggota piket
mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga kampung
Naha sedang berlangsung kegiatan perjudian Batu tiga/Mata dadu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tabukan Utara IPTU
YUS TOMPOH, SH. Langsung memerintahkan Anggotanya untuk bergerak cepat
mendatangi TKP dan melakukan Penggrebekan judi batu tiga/mata dadu, sesuai
dengan laporan salah seorang warga.
Dalam aksi penggrebekan, telah diamankan 7 (tujuh) Orang
Pelaku Perjudian, yang termasuk di dalamnya merupakan pemilik rumah yang telah
menyediakan tempat perjudian.
Setelah di konfirmasi,
Kapolsek Tabut IPTU YUS TOMPOH, SH. Membenarkan adanya peristiwa
tersebut dan telah menyita serta mengamankan beberapa barang bukti, dan 7
(tujuh) orang pelaku yang saat ini masih dalam tahap Penyidikan Sat Reskrim
Polsek Tabukan utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar