Rabu, 11 Maret 2020

Personil Polres Kepl. Sangihe Berhasil Ringkus Tersangka Penganiayaan

Humas Res Kepl. Sangihe :


Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di pantai Mala pintu Kel. Santiago Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe yang dilakukan oleh :

Nama : Ahmad Salim,Umur : 37 Tahun.Agama : Islam.Pekerjaan :Buruh (Pemecah Batu)
Alamay : Kel. Santiagi, Kec  Tahuna, Terhadap Korban : Nama : Hasan Mahino
Umur: 49 Tahun,Agama : Islam,Alamat :KEL Santiago, Kec  Tahuna,Pekerjaan: Nelayan.

Fakta - Fakta :

Pada hari Rabu tanggal 11 sekira pukul 07.00 wita bertempat di Pantai Mala pintu Kel. Santiago Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe telah terjadi kasus penganiayaan  yang dilakukan oleh Tersangka lelaki Aling terhadap korban lelaki Hasan Mahino umur 49 Tahun, jenis kelamin laki- laki, tempat tgl lahir Tahuna 9 Juni 1969, agama Islam, pekerjaan Nelayan alamat Kel. Santiago kec. Tahuna.

1. Adapun kronologis menurut keterangan saksi :

Abdulah Mahino, (Adik Korban) umur 42 tahun, tempat tanggal lahir Santiago 19 Juni 1977, pekerjaan Nelayan, agama Islam. Alamat Kel Santiago kec. Tahuna.

Saksi menjelaskan bahwa saksi mendengar korban berteriak minta tolong dipantai sehingga saat itu saksi menuju pantai dan  melihat korban sudah ditikam oleh Tsk di tepi pantai Mala pintu Kel. Santiago Kec. Tahuna, kemudian saksi melihat korban lari kearah darat dan terjatuh, saat itu tersangka sempat mengejar saksi namun saksi mundur dan tersangka kemudian melarikan diri dari TKP.

2. Ernes Petibulang, umur 34 tahun, tempat tgl lahir, Mahumu 2 Oktober 1985, agama Kristen, pekerjaan Nelayan alamat sementara Kel. Santiago kec. Tahuna. Menjelaskan bahwa :
Pelaku setelah melakukan penikaman tiba dirumah mereka dan tidak membawa barang bukti berupa pisau dan tidak lama kemudian dijemput oleh pihak kepolisian.

3. Menurut pengakuan Tsk :

Pelaku merasa tidak senang karena pagi itu pelaku datang untuk mengepul batu, pasir,  kerikil utk di jual, namun dilarang korban dengan alasan bahwa itu tanah/tempat pribadi milik korban ,sehingga pelaku pulang ambil sebilah pisau dan kembali mendatangi korban secara berhadapan hendak kembali meminta kepada korban utk mau bekerja namun korban tetap tdk mengijinkan/melarang sehingga pelaku langsung menusuk korban , korban sempat lari pelaku mengejar dan kembali menusuk korban tepatnya di kali/sungai di pinggir pantai.selesai melakukan perbuatanya pelaku langsung pergi ke Lurah menyerahkan diri kemudian tak selang beberapa saat ada masy menelpon ke anggota polsek,kemudian Kapolsek dan anggota menuju TKP mengamankan Pelaku dan mengamankan lokasi bersama anggota polres,saat ini pelaku sda di amankan di polsek tahuna.sit aman konfusif perkembangan dalam penyelidikan.

3. Saat ini Tsk sudah diamankan di Polsek Tahuna untuk Proses lanjut dan barang bukti masih dalam pencarian. Karena pisau yang dibawa oleh Tsk diduga bukan Babuk yang dipakai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

4. Dugaan sementara motif kejadian Tersangka Dendam kepada korban.







Tidak ada komentar:

KBO SAMAPTA IPDA JOTAM TAKAHEGESANG, BERSAMA TIMNYA LAKSANAKAN KEGIATAN KRYD

 Pelaksanaan Kegiatan Patroli / Yang di tingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Kepl Sangihe Pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023, pukul 08...