Humas Res Kepl. Sangihe :
Kasus Penganiayaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia di pantai Mala pintu Kel. Santiago Kec.
Tahuna Kab. Kepl. Sangihe yang dilakukan oleh :
Nama : Ahmad Salim,Umur : 37 Tahun.Agama : Islam.Pekerjaan :Buruh (Pemecah Batu)
Alamay : Kel. Santiagi, Kec
Tahuna, Terhadap Korban : Nama : Hasan Mahino
Umur: 49 Tahun,Agama : Islam,Alamat :KEL Santiago, Kec
Tahuna,Pekerjaan: Nelayan.
Fakta - Fakta :
Pada hari Rabu tanggal 11 sekira pukul 07.00 wita bertempat
di Pantai Mala pintu Kel. Santiago Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe telah terjadi
kasus penganiayaan yang dilakukan oleh
Tersangka lelaki Aling terhadap korban lelaki Hasan Mahino umur 49 Tahun, jenis
kelamin laki- laki, tempat tgl lahir Tahuna 9 Juni 1969, agama Islam, pekerjaan
Nelayan alamat Kel. Santiago kec. Tahuna.
1. Adapun kronologis menurut keterangan saksi :
Abdulah Mahino, (Adik Korban) umur 42 tahun, tempat tanggal
lahir Santiago 19 Juni 1977, pekerjaan Nelayan, agama Islam. Alamat Kel
Santiago kec. Tahuna.
Saksi menjelaskan bahwa saksi mendengar korban berteriak
minta tolong dipantai sehingga saat itu saksi menuju pantai dan melihat korban sudah ditikam oleh Tsk di tepi
pantai Mala pintu Kel. Santiago Kec. Tahuna, kemudian saksi melihat korban lari
kearah darat dan terjatuh, saat itu tersangka sempat mengejar saksi namun saksi
mundur dan tersangka kemudian melarikan diri dari TKP.
2. Ernes Petibulang, umur 34 tahun, tempat tgl lahir, Mahumu
2 Oktober 1985, agama Kristen, pekerjaan Nelayan alamat sementara Kel. Santiago
kec. Tahuna. Menjelaskan bahwa :
Pelaku setelah melakukan penikaman tiba dirumah mereka dan
tidak membawa barang bukti berupa pisau dan tidak lama kemudian dijemput oleh
pihak kepolisian.
3. Menurut pengakuan Tsk :
Pelaku merasa tidak senang karena pagi itu pelaku datang
untuk mengepul batu, pasir, kerikil utk
di jual, namun dilarang korban dengan alasan bahwa itu tanah/tempat pribadi
milik korban ,sehingga pelaku pulang ambil sebilah pisau dan kembali mendatangi
korban secara berhadapan hendak kembali meminta kepada korban utk mau bekerja
namun korban tetap tdk mengijinkan/melarang sehingga pelaku langsung menusuk
korban , korban sempat lari pelaku mengejar dan kembali menusuk korban tepatnya
di kali/sungai di pinggir pantai.selesai melakukan perbuatanya pelaku langsung
pergi ke Lurah menyerahkan diri kemudian tak selang beberapa saat ada masy
menelpon ke anggota polsek,kemudian Kapolsek dan anggota menuju TKP mengamankan
Pelaku dan mengamankan lokasi bersama anggota polres,saat ini pelaku sda di
amankan di polsek tahuna.sit aman konfusif perkembangan dalam penyelidikan.
3. Saat ini Tsk sudah diamankan di Polsek Tahuna untuk
Proses lanjut dan barang bukti masih dalam pencarian. Karena pisau yang dibawa
oleh Tsk diduga bukan Babuk yang dipakai melakukan tindakan penganiayaan
terhadap korban.
4. Dugaan sementara motif kejadian Tersangka Dendam kepada
korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar